Halaman

Selasa, 19 November 2013

Ekonomi Indonesia vs Ekonomi Malaysia

     Sebagai bangsa Indonesia tidak perlu takut dilecehkan bangsa lain terutama Malaysia, karena berdasarkan sumber Metro TV di kabinet Indonesia bersatu menyatakan bahwa kesalah pahaman kalangan atas dan elit politik Malaysia sangat menghormati kekuatan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, sementara itu kalangan bawah Malaysia masih menganggap Indonesia negara miskin, termasuk kalangan aparat kerajaan Malaysia. Kelas babawah di Malaysia kurang mendapat informasi tentang Indonesia sehingga menjadi sumber masalah hubungan antara Indonesia dengan Malaysia. Hal ini  bisa dilihat dari PDB Indonesia terbesar di Asia Tenggara

 http://www.youtube.com/watch?v=Kf0blEZKOkk


Selain itu, Indonesia juga memiliki keunggulan lain dibanding negara Malaysia. 

http://www.youtube.com/watch?v=ZymBGu3mBic


       Memang kemiskinan masih menjadi masalah di Indonesia namun jumlah orang terkaya di Indonesia lebih besar dibanding negara yang memiliki 14 garis melintang pada benderanya tersebut. Namun jika dilihat dari data diatas kemiskinan bukanlah suatu wajah tunggal Indonesia.Selain itu negara yang memiliki kekayaan budaya ini  juga menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menjadi kelompok negara elit dunia G-20. G-20 merupakan Kelompok 20 ekonomi utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Eropa.  Secara resmi G-20 dinamakan The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors atau Kelompok Duapuluh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Kelompok ini dibentuk tahun 1999 sebagai forum yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia

       Dengan  data yang diperoleh tersebut, haruskah Indonesia merasa dilecehkan oleh Malaysia? dan Haruskah Malaysia golongan bawah itu menyombongkan dirinya?


Sumber :
Acara Economic Challange di Metro TV
http://id.wikipedia.org/wiki/G-20_ekonomi_utama











Kamis, 07 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis di Papua

           Dewasa ini telah terjadi distorsi etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban, kebudayaan, sampai mata rantai penghidupan jelas-jelas dilanggar. Ketika sistematika kehidupan yang sangat drastis tersebut sudah tidak bisa lagi ditahan, ledakan kemarahan komunitas itu terjadi (Hutchins, M.J., et.al., 2007).
Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi industrialisasi nyata-nyata gagal.
Ironisnya, Freeport sebagai representasi hegemoni peradaban industrialisasi modern yang terkenal dengan implementasi konsep menghargai heterogenitas dan diversitas (Velasquez, M.G., 2006), rupa-rupanya, hanya jargon belaka. Dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
           PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.

Kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
  1. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangan.
  2. Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
  3. Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
          Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
           Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
            Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.

Referensi:
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/03/etika-bisnis-dan-contoh-kasus/

Selasa, 15 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS KARENA PENGARUH GLOBALISASI



A.    Definisi Etika Bisnis dan Globalisasi
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Sedangkan Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya.
        Perusahaan multinasional adalah inti dari proses globalisasi dan bertanggung jawab dalam transaksi internasional yang terjadi dewasa ini. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang menghasilkan pemasaran, jasa atau operasi administrasi di beberapa negara. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, pemasaran, jasa dan beroperasi di banyak negara yang berbeda. Karena perusahaan multinasional ini beroperasi di banyak negara dengan ragam budaya dan standar yang berbeda, banyak klaim yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan melanggar norma dan standar yang seharusnya tidak mereka lakukan.

B.     Jenis-Jenis Pelanggaran Etika Bisnis karena Pengaruh Globalisasi
1.      Bidang Pertambangan
Pemerintah membiarkan dan sengaja melakukan pelanggaran HAM terkait kasus-kasus pertambangan. Hal ini dikatakan oleh koordinator Jaringan Advokasi Tambang Siti Maimunah berdasarkan UU 11/1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menjadi bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Ratusan izin pertambangan dilakukan sepihak oleh perusahaan dan pemerintah setempat tanpa melibatkan warga. Hasilnya sselalu berujung pada pengusiran pendudu dan perusakan pemukiman.


A.    Definisi Etika Bisnis dan Globalisasi
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Sedangkan Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya.
        Perusahaan multinasional adalah inti dari proses globalisasi dan bertanggung jawab dalam transaksi internasional yang terjadi dewasa ini. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang menghasilkan pemasaran, jasa atau operasi administrasi di beberapa negara. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, pemasaran, jasa dan beroperasi di banyak negara yang berbeda. Karena perusahaan multinasional ini beroperasi di banyak negara dengan ragam budaya dan standar yang berbeda, banyak klaim yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan melanggar norma dan standar yang seharusnya tidak mereka lakukan.

B.     Jenis-Jenis Pelanggaran Etika Bisnis karena Pengaruh Globalisasi
1.      Bidang Pertambangan
Pemerintah membiarkan dan sengaja melakukan pelanggaran HAM terkait kasus-kasus pertambangan. Hal ini dikatakan oleh koordinator Jaringan Advokasi Tambang Siti Maimunah berdasarkan UU 11/1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menjadi bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Ratusan izin pertambangan dilakukan sepihak oleh perusahaan dan pemerintah setempat tanpa melibatkan warga. Hasilnya sselalu berujung pada pengusiran pendudu dan perusakan pemukiman.


. Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
3. Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan edaraan resmi mengenai kebijakan tersebut. memberikan surat edaran resmi.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit
4. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. mmmmmmmmmmmmmmmmmmm
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
5. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
6. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya                 .
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
7. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang




 

Senin, 27 Mei 2013

Cara Membuat Gado-gado

 Tugas membuat dua tulisan bertopik sama dengan jenis tulisan yang berbeda.
B.  Eksposisi

Gado-gado merupakan salah satu dari sekian banyak kuliner khas yang dimiliki Indonesia. Disebut gado-gado karena segala menu yang dipakaii dicapur menjadi satu. tiap daerah di Indonesia memiliki gado-gado yang berbeda dalam pembuatannnya ada yang memakai nasi, lontong ataupun telur. Berikut ini cara membuat Gado-gado betawi:

Bahan-Bahan:
  • kacang panjang
  • labu siam
  • nangka muda
  • kangkung
  • tauge
  • tahu
  • tempe
  • mentimun
Bahan untuk bumbu kacang: 
  • cabe rawit
  • jeruk nipis
  • kacang tanah
  • garam
  • gula merah 
Bahan pelengkap:
  • bawang goreng 
  • kerupuk
 Langkah-langkah membuat gado-gado:
  1. Potong bahan-bahan sesuai selera, kemudian rebus hingga matang (khusus tahu dan tempe di goreng hingga matang dengan api sedang)
  2. Untuk bumbu kacang, haluskan kacang (yang sebelumnya di goreng) dan bahan lainnya
  3. Campurkan sayuran, tempe, dan tahu kedalam bumbu kacang
  4. Taburi dengan bawang goreng dan sajikan dengan kerupuk
  5. Untuk hasil maksimal anda bisa menmbahkan lontong sebagai pengganti nasi

Referensi :
http://resepdapurmasakan.blogspot.com
http://masakan.asia 

Sabtu, 30 Maret 2013

Perencanaan Sebagai Fungsi Manajemen

        Perencanaan atau planning merupakan salah satu fungsi dari manajemen, seperti yang diklasifikasikan secara sederhana menurut  GR Terry bahwa manajemen adalah Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling
        Perencanaan didefinisikan sebagai suatu proses menetapkan tujuan  dan memutuskan bagaimana hal tersebut tercapai. untuk itulah dalam membuat perencanaan yang baik seorang pemimpin harus
benar-benar tanggap terhadap lingkungan sekitar dan dapat memprediksikan kemungkinan yang akan terjadi.
         Salah satu maksud dibuat perencanaan adalah melihat program-program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya tujuan-tujuan organisasi di waktu yang akan datang. Perencanaan organisasi harus aktif, dinamis, berkesinambungan dan kreatif, sehingga manajemen tidak hanya bereaksi terhadap lingkungannya, tapi lebih menjadi peserta aktif dalam dunia usaha
          Tahapan-tahapan dalam perencanaan adalah : menentukan tujuan perencanaan, menentukan tindakan guna mencapai tujuan, mengembangkan dasar pemikiran kondisi mendatang, mengidentifikasi cara untuk mencapai tujuan dan mengimplementasikan rencana tindakan serta mengevaluasi hasilnya.
 
             Keuntungan yang didapat dengan adanya perencanaan adalah: 
  1. Fokus dan fleksibel
  2. Perencanaan erorientasi pada hasil dan orientasi kerja
  3. Perencanaan mengembangkan pengendalian meliputi Pengukuran dan evaluasi
  4. Perencanaan Orientasi pada keuntungan
  5. Perencanaan Orientasi pada prioritas

          Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan betapa pentingnya perencanaan dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Adanya perencanaan akan memberikan arah dan tujuan yang jelas, memberikan pemahaman terhadap pimpinan dan bawahan sehingga bisa saling bekerja sama demi terealisasinya tujuan organisasinya.
          Namun yang perlu diingat, perencanaan hanya salah satu fungsi dalam manajemen. Oleh karena keberhasilan pencapaian tujuan bukan berarti hanya tergantung pada satu fungsi perencanaan saja, tetapi ada fungsi-fungsi lainnya, seperti pengorganisasian, mengarahan dan pengawasan.

Sumber :