Tugas Bank Indonesia
- Menetapkan Kebijakan pengendalian moneter (jumlah uang beredar)
- Melakukan operasi pasar terbuka (open market operation/ policy)
Bank Indonesia membeli dan menjual surat berharga melalui Bank umum. Jika uang yang beredar banyak, Bank Indonesia akan menjual surat berharga - Menetapkan tingkat diskonto (discount policy)
Maksudnya adalah menaikkan dan menurunkan tingkat bunga pinjaman BI kepada Bank utama. Jika banyak uang yang beredar, maka bunga akan di naikkan, begitu pula sebaliknya. - Menetapkan cadangan wajib minimum bank (Reserve Requirment)
Tugas Bank Indonesia dalam hal ini adalah menaik dan menurunkan cadangan wajib bank. - Pengaturan kredit/ pembiayaan (Margin Requirement)
Dalam hal ini Bank Indonesia membatasi kredit untuk tujuan pembelian surat berharga. - Moral Quation
Bank Indonesia mempengaruhi sikaap lembaga-lembaga moneter dan individu melalui publikasi gubernur Bank Indonesia agar bersikap seperti yang diinginkan moneter
- Melakukan operasi pasar terbuka (open market operation/ policy)
- Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
- Berperan sebagai Lender of the Last Resort
Fungsi Bank Indonesia untuk membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi oleh perbankan nasional, dengan jangka waktu 90 hari, dengan jaminan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan - Menetapakan nilai tukar rupiah terhaadap mata uang asing
- Mengelola cadangan devisa
Cadangan devisa merupakan cadangan negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia dan tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia. Cadangan devisa berupa emas, valuta asing, tagihan dalam valuta asing kepihak luar negeri yang dapat dijadikan alat bayar keluar negeri - Menyelenggarakan survei untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien diperlukan data dan informasi ekonomi dan keuangan yang akurat
- Berperan sebagai Lender of the Last Resort
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Pengatura dan penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi kliring. Kliring adalah kegiatan bank untuk menyelesaikan utang piutangnya
- Mengeluarkan, mengedarkan, menarik, mencabut, memusnahkan uang serta menetapkan macam harga, ciri uang dan bahan yang dipergunakan
- Mengatur dan mengawasi Bank
- Menetapkan Peraturan
- Memberikan dan mencabut ijin
- Memberikan sanksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar