Halaman

Senin, 04 Juni 2012

Teori pembentukkan Negara

Teori pembentukkan Negara
1.Teori Ketuhanan  
           Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Pemimpin negara hanya bertanggungjawab kepada Tuhan
2.Teori Kekuatan
           Nagara terbentuk dari  hasil dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah, itulah permulaan suatu negara
3.Teori Organis  
           Negara disamakan dengan makhluk hidup. Komponen-komponen didalamnya seperti  individu dianggap sel-sel dari makhluk hidup, kehidupan korporat dianggap tulang belulang manusia, Undang-Undang sebagai urat syaraf manusia, Presiden sebagai kepala dan warga negara sebagai dagingnya.
4. Teori Historis
            Lembaga-lembaga sosial tumbuh secara revolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
 
Unsur Negara
          Unsur konstituitif atau unsur yang harus dipenuhi agar terbentukknya negara adalah  rakyat, wilayah dan pemerintah yang berkedaulatan. Unsur yang lainnya adalah unsur deklaratif atau unsur yang bersifat menyatakan, bukan unsur mutlak yaitu pengakuan dari negara lain

Sifat Negara
1.Memaksa
          Kekuasaan  untuk menertibkan  kekerasan fisik secara legal. Tujuan dari sifat memaksa ini adalah supaya peraturan perundang-undangan dipatuhi sehingga masyarakat lebih tertib.
2.Monopoli
            Hak menetakan tujuan bersama. Negara berhak untuk melarang sesuatu yang dianggap bertentangan dengan masyarakat, dan menganjurkan sesuatu yang sesuai dengan tujuan masyarakat bersama.
3.Mencakup semua
            Semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang

Bentuk Negara
1.  Negara Konfederasi
         Negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat, demi mempertahankan kedaulatan negara-negara yang berada didalamnya.Aturan-aturan yang terdapay didalamnya hanya berefek pada masing-masing pemerintah didalamnya, dan tidak mempengaruhi warga negara yang bersangkutan. Pada masa pemerintahan Soekarno negara Malaysia dan Singapura membangun suatu konfederasi, salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik  luar negeri yang agresif dari Indonesia.
2.  Kesatuan
        Negara yang pemerintah pusatnya memegang kedudukan tertinggi dan memegang kekuasaan penuh. Pemerintah berwenang untuk desentralisasi yaitu mendelegasikan sebagian kekuasaanya pada daerah atas hak otonomi.
3. Federasi
       Negara yang ditandai pemisahan kekuasaan pemerintah nasional dan unsur kesatuannya. Sistem pemerintahan seperti ini sangat cocok dengan negara yang memiliki ketimpangan ekonomi cukup tajam, keragaman budaya daerah tiggi, dan kawasan geografis luas

Warga Negara
         Warga negara adalah orang-orang yang menjadi anggota suatu negara serta memiliki ikatan hukum negara tersebut

Referensi :

Tidak ada komentar: