Teori pembentukkan Negara
1.Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Pemimpin negara hanya bertanggungjawab kepada Tuhan
2.Teori Kekuatan
Nagara terbentuk dari hasil dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah, itulah permulaan suatu negara
3.Teori Organis
Negara disamakan dengan makhluk hidup. Komponen-komponen didalamnya
seperti individu dianggap sel-sel dari makhluk hidup, kehidupan
korporat dianggap tulang belulang manusia, Undang-Undang sebagai urat
syaraf manusia, Presiden sebagai kepala dan warga negara sebagai
dagingnya.
4. Teori Historis
Lembaga-lembaga sosial tumbuh secara revolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
Unsur Negara
Unsur
konstituitif atau unsur yang harus dipenuhi agar terbentukknya negara
adalah rakyat, wilayah dan pemerintah yang berkedaulatan. Unsur yang
lainnya adalah unsur deklaratif atau unsur yang bersifat menyatakan, bukan unsur mutlak yaitu pengakuan dari negara lain
Sifat Negara
1.Memaksa
Kekuasaan untuk menertibkan kekerasan fisik secara legal. Tujuan dari
sifat memaksa ini adalah supaya peraturan perundang-undangan dipatuhi
sehingga masyarakat lebih tertib.
2.Monopoli
Hak menetakan tujuan bersama. Negara berhak untuk melarang sesuatu yang
dianggap bertentangan dengan masyarakat, dan menganjurkan sesuatu yang
sesuai dengan tujuan masyarakat bersama.
3.Mencakup semua
Semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang
Bentuk Negara
1. Negara Konfederasi
Negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat, demi mempertahankan kedaulatan negara-negara yang berada didalamnya.Aturan-aturan yang terdapay didalamnya hanya berefek pada masing-masing pemerintah didalamnya, dan tidak mempengaruhi warga negara yang bersangkutan. Pada masa pemerintahan Soekarno negara Malaysia dan Singapura membangun suatu konfederasi, salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia.
2. Kesatuan
Negara yang pemerintah pusatnya memegang kedudukan tertinggi dan memegang kekuasaan penuh. Pemerintah berwenang untuk desentralisasi yaitu mendelegasikan sebagian kekuasaanya pada daerah atas hak otonomi.
3. Federasi
Negara yang ditandai pemisahan kekuasaan pemerintah nasional dan unsur kesatuannya. Sistem pemerintahan seperti ini sangat cocok dengan negara yang memiliki ketimpangan ekonomi cukup tajam, keragaman budaya daerah tiggi, dan kawasan geografis luas
Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi anggota suatu negara serta memiliki ikatan hukum negara tersebut
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar